Maling Apes! Gegara KTP Tertinggal, Pencuri Minimarket Ditangkap Polisi

- 13 Februari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol /KlausHausmann/Pixabay/

Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari penemuan KTP itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.

"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: PKS Banten Ditarget Dapat 18 Kursi DPRD di 2024, Aboebakar Alhabsyi: Gaspol Perbesar Jumlah Kader!

Dijelaskan Yusri, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah