SERANG NEWS - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 Jam terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam pemeriksaan Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq dan Polisi Gelar Shalat Berjamaah
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa 11 Jam, Pertanyaan Masih Soal FPI, Belum Masuk Substansi