Diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Dikutip Serangnews.com dari Antara, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Kabid Humas Sebut Takut Ditangkap, HRS Datang ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
HRS tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh beberapa pengacaranya tanpa dihadiri pendukungnya.
Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq datang mengenakan mengenakan pakaian putih dan sorban.***