Diperiksa Sebagai Tersangka, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya 

- 12 Desember 2020, 11:13 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB.
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB. /Antara

SERANG NEWS - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi janjinya untuk datamg memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. 

HRS tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh beberapa pengacaranya tanpa dihadiri pendukungnya. 

Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir dan Akan Ditangkap Polisi, Imam Besar FPI Habib Rizieq: Saya Tidak Akan Kabur 

Baca Juga: Penetapan Tersangka Habib Rizieq, MUI: Hukum Harus Mendidik Bukan Membidik

Habib Rizieq datang mengenakan mengenakan pakaian putih dan sorban. 

Habib Rizieq diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada 14 November lalu. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq Keluar Negeri

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x