SERANG NEWS - Selain Habib Rizieq Shibab, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kelima orang yang ditetapkan bersama Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini, yakni seorang berinisial HU, A, MS, SL, HI.
Mereka turut ditetapkan lantaran perannya sebagai penanggung jawab acara. Mereka sebelum hanya menjadi saksi.
Namun, hasil penyidikan menaikan statusnya menjadi tersangka. Polisi menyebut masih melakukan pengembangan penyidikan dan kemungkinan akan ada penambahan orang lagi sebagai tersangka.
Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapoda Metro Jaya, Kamis 14 Desember 2020.
Diketahui, kasus kerumunan massa ini terjadi saat Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu. Acara tersebut dibarengkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang mengundang ribuan massa hadir.
Kata Yunus, selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sesuai perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri dikutip SerangNews.com dari Antara.