SERANG NEWS - Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang memiliki usaha.
Bansos atau ini akan diberikan dalam bentuk BLT Modal Usaha Rp3,5 juta dan cukup cek gunakan NIK dan KTP Anda di website dtks.kemensos.go.id.
Selain memiliki usaha penerima juga harus masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah di graduasi.
Adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan modal usaha adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 10 Desember 2020, Gemini: Anda Perlu Memikirkan Diri Sendiri
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 10 Desember 2020, Sagitarius: Cobalah Untuk Tidak Pesimis
Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.
Artinya, tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kementrian Sosial.
Berikut ini adalah syarat daftar bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT modal usaha Rp3,5 Juta ini di antaranya: