Baca Juga: Gibran - Teguh Menang Pilkada Solo, Kaesang: Tarik Sis, Mas Gibran, Giveaway Dong
Pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pengambangan kasus. Menurut Yusri, kemungkinan tersangka akan bertambang dengan proses berjalannya penyidikan.
Sebelum masuk pihak Polisi menetapkan kasus ke ranah penyidikan. Pemrov DKI Jakarta telah melakukan denda Rp50 juta atas pelanggaran tersebut.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor. ***