SERANG NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka termasuk di dalamnya pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Enam orang ini ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI.
Menyikapi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada para tersangka. Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka.
“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq dan Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Kita Masih Menunggu yang Lain
Baca Juga: Lagi, Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polisi
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.
Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.