Habib Rizieq Langsung Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 01:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

SERANG NEWS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab langsung ditahan Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020.

Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, terkait perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa 11 Jam, Pertanyaan Masih Soal FPI, Belum Masuk Substansi

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

Baca Juga: Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq dan Polisi Gelar Shalat Berjamaah  

Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x