SERANG NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim kedatangan Habib Riqiez Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya karena takut ditangkap.
Sehingga kata dia, Habib Rizieq menyerahkan diri datang ke Polda Metro Jaya.
"Kita berikan surat perintah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kata kuncinya dia menyerah karena takut, bukan panggilan," terang Yusri, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: Ultimatum Lima Petinggi FPI, Polisi: Menyerahkan Diri atau Ditangkap?
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq: Tidak Ada Persiapan, Ditanya Kita Jawab, Selesai Kan
Dikatakan Kabid, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan akan melakukan penangkapan, tidak melakukan pemanggilan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti melihat alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Langsung Ditangkap Polisi Usai Diperiksa