SERANG NEWS - Meski berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Jawa Barat terus berlanjut.
Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mega Mendung, Bogor, tetap berlanjut.
Hal itu, dilakukan Polisi karena, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan.
Baca Juga: Pendanaan Teroris Diduga Dari Kotak Amal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Laskar FPI, Polisi: Kami Peroleh Senjata Api dan Senjata Tajam di TKP
Termasuk adanya pemanggilan kedua kepada Rizieq setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 Desember 2020.
Selain kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan Covid-19 juga tetap berlanjut.
Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq Keluar Negeri