Berstatus Tersangka di Polda Metro Jaya, Pemeriksaan HRS di Polda Jabar Berlanjut 

- 12 Desember 2020, 08:00 WIB
Divisi Humas Polda Jabar Erdi A. Chaniago dalam sebuah pertemuan
Divisi Humas Polda Jabar Erdi A. Chaniago dalam sebuah pertemuan /instagram.com/erdi_adrimurlan/

SERANG NEWS - Meski berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Jawa Barat terus berlanjut. 

Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mega Mendung, Bogor, tetap berlanjut. 

Hal itu, dilakukan Polisi karena, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan.

Baca Juga: Pendanaan Teroris Diduga Dari Kotak Amal, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Laskar FPI, Polisi: Kami Peroleh Senjata Api dan Senjata Tajam di TKP

Termasuk adanya pemanggilan kedua kepada Rizieq setelah mangkir dalam pemanggilan pertama. 

"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 Desember 2020. 

Selain kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan Covid-19 juga tetap berlanjut.

Baca Juga: Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq Keluar Negeri

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x