SERANG NEWS -- Dua pencuri sebuah minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Dua maling itu berinisial Yakni SF (26) dan AFC (27). Dua orang itu ditangkap atas temuan barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang tertinggal di lokasi pencurian.
"Pada jam 06.00 WIB pagi, pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol.
Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Capai 1 Juta Orang
Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Yusri merinci kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian saat pemilik minimarket akan membuka toko, dia menyadari gerainya telah dibobol.