Warga Lampung Pelaku Pencurian Pemberatan Diringkus Polsek Kasemen

- 9 November 2020, 14:41 WIB
Pelaku pencurian pemberatan.
Pelaku pencurian pemberatan. /Serangnews. /

SERANGNEWS. COM - Polsek Kasemen meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disimpang tiga Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.

Pria yang diringkus itu berinisial GS (30) warga Desa Dawung Sari Kecamatan Mlinting Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung.

"Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana, Senin 9 Nopember 2020.

Baca Juga: Hexymer dan Tramadol Jadi Trend Pemakai Narkoba, 126 Pengedar Dibekuk Polda Banten

Baca Juga: Delapan Bulan Hadapi Covid-19, Jokowi: Nenek Moyang Kita Bersahabat dengan Tantangan

Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah sering terjadi pencurian.

"Sebanyak 1 (satu) unit sepeda motor dengan No.Pol A-2283-EJ berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku," tutur Kapolsek.

Masih kata Ugum, saat ini, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kasemen. Namun setelah koordinasi dengan kapolsek kramatwatu AKP Wahyu, ternyata lokasi tempat kejadian berada di wilayah Polsek Kramatwatu. 

Baca Juga: Persija Berduka, Mantan Kiper yang Anggota TNI dan Bawa Persija Juara Liga 1 Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x