SERANGNEWS.COM - Polda Banten mengungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang selama Januari hingga Oktober 2020.
126 jadi tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol.
"Pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Senin 9 November 2020.
Fiandar menjelaskan modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat.
Baca Juga: Delapan Bulan Hadapi Covid-19, Jokowi: Nenek Moyang Kita Bersahabat dengan Tantangan
Baca Juga: Persija Berduka, Mantan Kiper yang Anggota TNI dan Bawa Persija Juara Liga 1 Meninggal Dunia
Biasanya, kata Kapolda untuk sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa diantaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.
"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," ungkap Fiandar.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.