Kapolda: Sesuai Undang-undang TNI - Polri Harus Netral di Pilkada Serentak 

- 6 November 2020, 21:43 WIB
TNI - Polri diminta untuk netral pada pilkada serentak 2020.
TNI - Polri diminta untuk netral pada pilkada serentak 2020. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Jelang bergulirnya Pilkada Serentak di Provinsi Banten pada 9 Desember 2020 mendatang unsur TNI/Polri diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak berupaya mendukung salah satu pasangan calon yang ikut kontestasi politik.

Dari 8 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten, ada 4 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar menegaskan, jika semua anggota TNI/Polri harus bisa menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada. 

Baca Juga: Satu Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Dindikbud Kota Serang Dibatasi

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Syafrudin Akan Genjot Sektor UMKM

Sebab menurutnya, hal itu menjadi harapan dari pimpinan di masing-masing institusi baik TNI maupun Polri.

"Saya harapkan TNI/Polri untuk bisa netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu menjadi tugas kita untuk netral," ucapnya di Aula Kodim 0602/Serang.

Untuk itu, ia pun menyampaikan, agar seluruh jajaran TNI/Polri untuk berhati-hati dalam berkomunikasi dengan para pasangan calon yang ikut kontestasi Piliada Serentak 2020. Sehingga, hal itu tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Baca Juga: Kecewa Atas Pernyataan Emmanuel Macron, Minimarket di Lampung Boikot Produk Prancis

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah