Nyambi Jualan Pil Hexymer, Pedagang Kosmetik Diciduk Polisi

- 2 November 2020, 10:08 WIB
Barang bukti Pil Hexymer/Serangnews.com
Barang bukti Pil Hexymer/Serangnews.com /

 

SERANGNEWS.COM –  Seorang pedagang kosmetik inisial MU (39) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Sabtu 31 Oktober 2020.

Pelaku ditangkap di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang karena diduga mengedarkan obat terlarang Psikotropika jenis Hexymer.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  528 butir pil Hexymer yang sudah dikemas menjadi 88 paket serta uang hasil penjualan berjumlah Rp30.000.

"Tersangka merupakan seorang pedagang kosmetik yang nyambi berjualan pil Hexyimer. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 528 butir obat keras. Obat jenis ini tidak sembarang diperjualbelikan dan harus melalui resep dokter," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Serangnews.com, Senin 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Tips yang Harus Dilakukan Pasien Covid-19 Agar Cepat Sembuh

Pelaku ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai bahwa pelaku tidak hanya berjualan kosmetik. Pelaku juga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Petugas kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di toko tersebut. Tidak lama setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung bergerak untuk mengamankan tersangka berserta barang buktinya.

“Warga curiga bahwa karena toko yang dijadikan tempat usaha berjualan kosmetik sering didatangi pemuda yang tidak dikenal. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang untuk membeli adalah wanita,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x