Baca Juga: Meninggal Dunia, Kadis Pariwisata Tangsel Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Dua Gol, Juventus Raih Kemengan 4-1 di Kandang Spezia
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan bahwa tersangka MU baru seminggu mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer.
“Tersangka MU berjualan Hexymer karena berharap ada tambahan pengasilan,” ujarnya.
Tersangka MU terancam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***