Nyambi Jualan Pil Hexymer, Pedagang Kosmetik Diciduk Polisi

- 2 November 2020, 10:08 WIB
Barang bukti Pil Hexymer/Serangnews.com
Barang bukti Pil Hexymer/Serangnews.com /

Baca Juga: Meninggal Dunia, Kadis Pariwisata Tangsel Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Dua Gol, Juventus Raih Kemengan 4-1 di Kandang Spezia

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres  Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan bahwa tersangka MU baru seminggu mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer.

“Tersangka MU berjualan Hexymer karena berharap ada tambahan pengasilan,” ujarnya.

Tersangka MU terancam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah