Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Biasa Beroperasi di Kawasan Banten Lama

- 2 November 2020, 15:16 WIB
Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana saat siaran pers di Mapolsek Kasemen Polres Serang Kota, Senin 2 November 2020.
Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana saat siaran pers di Mapolsek Kasemen Polres Serang Kota, Senin 2 November 2020. /Tim Serang News

SERANGNEWS.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di parkiran Kawasan Banten Lama dibekuk polisi.

Keduanya berinisial AS (32) dan SS (49) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truck pick up. Mereka merupakan warga Kecamatan Curug, Kota Serang.

Penangkapan berawal ada salah satu korban yang mengetahui ciri-ciri dan wajah pelaku. Kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, tim Polsek Kasemen bergerak. Pelaku diringkus di Kawasan Banten Lama, pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

"Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku," kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana saat menggelar siaran pers di Mapolsek Kasemen Polres Serang Kota, Polda Banten, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Jenazah Perempuan Ditemukan di Tol Tangerang-Merak

Dari hasil kejahatannya, pelaku sudah menjual empat unit motor hasil curiannya seharga Rp1 juta per unitnya. "Pengakuannya baru melakukan ini, empat kali nya berhasil,” kata Ugum.

Karena itu, pihak polisi harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

"Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat di jual dan kita amankan dari tangan masyarakat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x