Maling Apes! Gegara KTP Tertinggal, Pencuri Minimarket Ditangkap Polisi

- 13 Februari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol /KlausHausmann/Pixabay/

 

SERANG NEWS -- Dua pencuri sebuah minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Dua maling itu berinisial Yakni SF (26) dan AFC (27). Dua orang itu ditangkap atas temuan barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang tertinggal di lokasi pencurian.

"Pada jam 06.00 WIB pagi, pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Minggu 14 Februari 2021: Jangan Belanjakan Uang Sembarangan

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Capai 1 Juta Orang

Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Yusri merinci kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian saat pemilik minimarket akan membuka toko, dia menyadari gerainya telah dibobol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Minggu 14 Februari 2021: Rileks akan Melipatgandakan Pekerjaan Anda

Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari penemuan KTP itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.

"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: PKS Banten Ditarget Dapat 18 Kursi DPRD di 2024, Aboebakar Alhabsyi: Gaspol Perbesar Jumlah Kader!

Dijelaskan Yusri, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah