Janji Listyo Sigit Prabowo, Masyarakat Bisa di Rumah Bikin SIM dan STNK

- 22 Januari 2021, 11:51 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Rabu 20 Januari 2021.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Rabu 20 Januari 2021. /Tangkapan layar YouTube DPR RI/

SERANG NEWS – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti kemudahan akses dalam mengurus SIM dan STNK.

Listyo akan membuat aplikasi khusus pembuatan SIM dan STNK. Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi.

Hal ini dibicarakan oleh Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Liverpool Kalah, Komentar Netizen Bikin Nyesek: Kalah dari Klub yang Google Saja Tak Tahu

Baca Juga: Liverpool vs Burnley: Striker The Reds Mandul Cetak Gol Berujung Kekalahan

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan.

"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Jokowi Keluarkan Tiga Jurus Hadapi Pandemi Covid-19 

Selain mengurus SIM dan STNK, Listyo juga berjanji kedepan pelayanan dari petugas kepolisian akan semakin baik. Ada berberapa dokumen yang bisa langsung diproses dari rumah. Seperti surat tidak dan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x