Jokowi dan Pertinggi Negara Rame-rame ‘Keroyok’ Sentil Anies Baswedan

17 November 2020, 18:37 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). /FB Joko Widodo/Pemprv DKI Jakarta

SERANG NEWS – Ketegangan antara Pemerintah Pusat dengan Gubernur DKI Jakarta kembali memanas. Ini dipicu adanya kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Petinggi Istana Negara, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga para menterinya rame-rame ‘mengeroyok’ sentil Anies Baswedan.

Sentilan Presiden kepada Anies memang tak secara langsung.

Mantan Walikota Solo meminta anak buahnya, mulai dari Kapolri, Panglima TNI sampai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cukong Politik Pilkada dan Kerentanan Korupsi Kebijakan Kepala Daerah

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” katanya saat memimpin Rapat Terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 16 November 2020.

Secara khusus, Jokowi, juga meminta Mendagri untuk mengingatkan kepala daerah yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan (Prokes) selama masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” ujarnya.

Pernyataan Jokowi ini muncul setelah terjadi kerumunan massa di acara HRS di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi atas Dugaan Pelanggaran PSBB, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Saat acara berlangsung, ribuan massa datang memadati acara pernikahan putri HRS yang berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang dihelat Front Pembela Islam (FPI).

Sehari sebelumnya, Jumat 13 November HRS juga melakukan safari dakwah ke Bogor Jawa Barat. Acara itu pun ramai dan dihadiri massa.

Selain Jokowi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara dan menyentil Anies Baswedan. Pernyataan itu disebut Mahfud sebagai pernyataan resmi negara.

Dalam konferensi pers di Jakarta dan disiarkan virtual melalui kanal YouTube Menkopolhukam, Mahfud MD didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pernah Usir Kapolsek saat Tidur

Mahfud menyesalkan terjadinya pelanggaran Prokes pada pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia mengaku sudah mengingatkan, bahkan sudah mendesak agar Anies tegas dalam penegakan Prokes di acara HRS.

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk meminta penyelenggara agar mematuhi Prokes," kata Mahfud.

Terlebih, lanjut Mahfud, penegakan Prokes di Ibu Kota Negara, berada di bawah wewenang Pemprov DKI Jakarta.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota khusus, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

Mahfud menegaskan, Pemerintah memastikan akan menindak tegas aparat yang lalai dalam menindak pelanggaran. Bahkan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapa saja yang melanggar.

TELEGRAM KAPOLRI DAN PEMANGGILAN ANIES

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri. Surat telegram yang tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran Prokes.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran Prokes dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Tak Laksanakan Perintah Penegakan Prokes, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar 

Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

Selain surat telegram, Kapolri mencopot Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Terkait Kecerobohan Kasus Habib Rizieq, IPW: Hanya Manuver

Keduanya dicopot lantaran tak menegakkan Prokes. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 Tanggal 16 November 2020.

Bahkan Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya membentuk tim bersama melakukan penyelidikan kasus kerumunan di acara HRS.

Anies Baswedan pun menjadi salah satu nama yang dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 untuk dimintai klarifikasi.

“Mau dimintai klarifikasi, nanti tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi atas Dugaan Pelanggaran PSBB, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ikut pula menyindir Anies soal kerumunan massa tersebut.

Luhut yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini, menyayangkan kerumunan massa ini turut dihadiri pejabat pemerintah.

"Kita tidak ingin kerumunan karena ternyata kerumunan-kerumunan itu adalah penyebab klaster-klaster baru, dan itu sudah ada evidence (bukti) sama kita. Seperti di Jakarta kita sangat menyayangkan terjadi kerumunan-kerumunan yang tidak baik," kata Luhut dalam webinar Telaah UU Cipta Kerja yang digelar Universitas Gajah Mada, Selasa 17 November 2020.

"Disayangkan juga pejabat ada yang hadir dalam kerumunan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Sekda Bilang Dharma Wanita Kabupaten Serang Harus jadi Perekat Masyarakat, Ada Apa ?

Kendati tak disebut Luhut, Anies sempat berkunjung ke Petamburan dan bertemu dengan HRS sehari setelah kepulangan HRS dari Arab Saudi. Anies juga dikabarkan mendapat undangan khusus menjadi saksi pernikahan anak HRS, kendati dia tidak hadir.

BENTURAN KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19

Ketegangan Anies dengan pemerintah pusat bukan kali ini saja. Sejak awal terjadi pandemi Covid-19, kebijakan Anies dan pusat seperti sulit berjalan sinergi. Beberapa kali kebijakan Anies harus berhadapan dengan pusat.

Misalnya, sejak awal Anies bicara bahaya Covid-19, pejabat Istana rame-rame menyentil Anies. Pernyataan Anies soal Covid-19 dinilai akan menyebarkan ketakukan kepada masyarakat.

Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Polisi Panggil Walikota sampai Ketua RT soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Wacana Anies untuk melakukan karantina wilayah juga terganjal karena pusat tidak menyetujui kebijakan tersebut. Melalui surat bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 Anies mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk melakukan karantina.

Meskipun ingin mengkarantina DKI Jakarta, Anies mengaku tetap memperhatikan sektor energi; pangan; kesehatan; komunikasi; dan keuangan, agar tetap beraktivitas.

Akan tetapi, Istana menolak usulan Anies itu. Tidak secara langsung, tetapi isyarat penolakan disampaikan Juru Presiden Fadjroel Rachman melalui akun Twittter-nya pada 30 Maret 2020.

Alasannya, pemerintah pusat memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Setelah China, Jokowi Utus Luhut Binsar Rayu Tesla untuk Investasi di Indonesia

Lalu, pada Selasa 31 Maret 2020, Istana akhirnya meneken tiga peraturan sekaligus yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Penanganan Covid-19.

Saat Anies membuat situs corona.jakarta.go.id, giliran Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ambil bagian. Kemenkominfo lalu membuat situs serupa dengan nama infeksiemerging.kemkes.go.id, yang diklaim dibuat Kemenkes sesuai arahan pemerintah untuk memberikan kabar terkini kasus Covid-19.

Usulan Wisma Atlit dan rencana E-Formula di Jakarta juga menjadi beberapa usulan dan kebijakan Anies yang ramai dikritisi pejabat Mentri Pemerintahan Jokowi. E-formula kemudian dibatalkan.

Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande 

Sementara, wisma atlit disetujui Menkeu Sri Mulyani hingga sekarang menjadi RS rujukan Covid-19

Selain itu, kebijakan Anies memangkas jam operasional transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT yang dikoreksi sendiri oleh Jokowi. Bahkan sehari setelahnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendatangi Balai Kota khusus untuk bicara pada Anies terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tito memperingatkan bahwa kebijakan lockdown (penguncian) merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Kemudian, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan mobilisasi angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dari dan ke luar Jakarta.

Kebijakan itu, pada 30 Maret 2020 dibatalkan Kementerian Perhubungan membatalkan yang saat itu dijabat Plt Luhut Binsar Panjaitan dengan dalih belum ada kajian terhadap dampak ekonomi.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler