SERANG NEWS - Personil Kepolisian Resor (Polres) Serang, melakukan penyekatan mobilisasi massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang dalam rangka penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Operasi cipta kondisi ini, merupakan upaya persuasif dan difokuskan di pintu gerbang Cikande dan Ciujung tol Merak - Tangerang, Selasa 17 November 2020.
"Kegiatan penyekatan ini merupakan langkah antisipasi pemberangkatan massa buruh Kabupaten Serang menuju Jakarta dalam rangka penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja," ungkap Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Baca Juga: Pemkot Serang Akan Kembali Berlakukan Sekolah Tatap Muka, ini Kelas yang Diprioritaskan Dibuka
Baca Juga: Gelontorkan Anggaran Rp60 Miliar, Pemkot Serang Akan Bangun Kembali Masjid Ats-Tsauroh
Wakapolres mengatakan upaya persuasif ini ditujukan untuk menekan perkembangan pandemi Covid-19.
Perlu diketahui bahwa saat ini situasi penyebaran pandemi Covid-19 di beberapa daerah semakin meninggi maka dari itu tidak ada kerumunan dalam bentuk apapun.
"Giat cipta kondisi itu dilakukan dengan cara-cara persuasif. Kami kedepankan imbauan-imbauan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan massa. Ini penting untuk menekan angka pandemi Covid-19 yang belum menunjukan penurunan," katanya.
Baca Juga: Twitter Tunjuk Peretas Top Dunia Jadi Kepala Keamanan