Diduga Maling Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Status Tersangka Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta, Siapa Dia?

- 18 September 2021, 01:22 WIB
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE. /Antara / Dolly Rosana

 Baca Juga: Kisah Awal Sir Alex Ferguson Datangkan Cristiano Ronaldo ke Manchester United Pertama dan Kedua Kalinya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021. Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," katanya pula.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Mewah di Karawaci Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba Jenis Sabu, Dua WNA Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS.

Baca Juga: Dokter AS Ini Soroti Virus yang Mematikan Selain Covid-19, Salah Satunya Ulama Tak Berpendidikan, Siapa Dia?

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x