Diduga Maling Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Status Tersangka Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta, Siapa Dia?

- 18 September 2021, 01:22 WIB
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE. /Antara / Dolly Rosana

Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 berhasil dimenangkan oleh Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Setelah kalah di Pilkada DKI Jakarta, Alex Noerdin memutuskan kembali ke Sumatera Selatan.

Ia kemudian kembali mencalonkan diri di Pilkada Sumatera Selatan hingga akhirnya terpilih pada tahun 2013.

Setelah periode masa jabatan habis, kemudian Alex Noerdin mengikuti pemilihan legislatif sebagai calon anggota DPR dan dengan mulus melenggang ke Senayan Jakarta.

Kemudian di masa jabatannya sebagai anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Villa Lembah Bukit Hijau Mancak Serang Kebakaran, Petugas Damkar dan Warga Gotong Royong Padamkan Api

Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dilansir dari Antara.

Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x