Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Kasus yang Sebabkan Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2021, 14:59 WIB
Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Kasus yang Sebabkan Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Kasus yang Sebabkan Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka /Tangkapan layar Instagram/@dr.richard_lee//

SERANG NEWS- Polisi tetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka, Kamis 12 Agustus 2021.

Penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee bukan kasus pencemaran nama baik, namun atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, mengatakan, bahwa Dokter Richard Lee mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan.

Baca Juga: Viral, Detik-detik Penangkapan Dokter Richard Lee oleh Polisi, Reni Effendi: Suami Saya Ditangkap Alasan Apa?

Dokter Richard Lee juga mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

"Diketahui pada 6 agustus 2021 Dokter Richard Lee memposting di akun yang telah disita oleh penyidik. Postingan itu dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kompol Rovan Richard, saat konferensi pers di kutip SerangNews.com dari PMJ News, Kamis 12 Agustus 2021.

Ditambahkan, padahal secara sadar Dokter Richard Lee mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penangkapan Dilakukan Tak Sopan, Pengacara Dokter Richard Lee Ancam Lapor Kapolri hingga Presiden

Penyitaan juga dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x