SERANG NEWS- Kejaksaan Agung menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka perkara dugaan maling uang rakyat (Koruptor) pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Status tersangka Alex Noerdin ditetapkan terhitung mulai Kamis 16 September 2021.
"Iya Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi saat dikonfirmasi wartawan.
Profil Alex Noerdin
Dikutip SerangNews.com dari website DPR RI, Alex Noerdin lahir di Palembang, 9 September 1950.
Ia merupakan Gubernur Sumsel dua periode tahun 2008-2013, 2013-2018.
Tak lagi jadi Gubernur Sumsel, Alex menjadi anggota DPR RI Farksi Partai Golkar.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp32,4 Miliar Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara