SERANG NEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan 2 orang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang jadi tersangka pungli bantuan sosial atau bansos.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath angkat bicara dan menyayangkan ada oknum yang melakukan pungli bansos.
“Saya tentunya apresiasi kinerja Kejari dalam mengungkap kasus ini," katanya kepada SerangNews.com, Rabu 11 Agustus 2021.
"Yang namanya dana bansos itu hak masyarakat dan kita sebagai aparat penegak hukum tentunya harus melindungi hak itu dan memastikan bahwa semuanya tersampaikan secara utuh, jangan sampai ada pemotongan-pemotongan,” sambung Rano Alfath.
Kendati mengapresiasi, Rano Alfath mengingatkan agar aparat berwenang melakukan penindakan secara proporsional.
“Sisi lain saya juga ingin mengingatkan bahwa jangan sampai terbentuk citra buruk terhadap para pendamping sosial ini," katanya.
Baca Juga: Ada Situs Mengatasnamakan Kemensos, Cek Bansos Hanya di cekbansos.kemensos.go id
"Karena saya yakini yang melakukan hal semacam ini adalah oknum dan tidak tentunya tidak mencerminkan seluruh pendamping PKH,” ucap wakil rakyat dari daerah Pemilihan Banten III itu.