Rano juga berpendapat bahwa banyak pendamping PKH yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, apalagi dalam hal membantu masyarakat yang kesulitan.
“Banyak para pendamping PKH yang sudah bekerja keras dan menjalankan tupoksinya, seperti membantu terkait pencairan dana dan mengkoordinasikan pelaksanaan edukasi, sosialisasi bansos, dan lain-lain,” tutup politisi muda PKB itu.
Baca Juga: Jadi Pilar Ekonomi Nasional, Rano Alfath Ajak Pelaku UMKM Melek Digital
Diketahui dari kasus pungli tersebut, total kerugian diduga mencapai Rp3,5 miliar. Menurut penyidikan pihak Kejati, tersangka melakukannya pada 2018 hingga 2019.
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin, Selasa 3 Agustus 2021 lalu.
Dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA diduga melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50 hingga Rp100 ribu per keluar sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.
Modusnya, lanjut Bahrudin, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang kepada KPM.***