SERANG NEWS- Usai diperiksa secara maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka, Jumat 3 September 2021.
Status tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono karena kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan, KPK telah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan status tersangka pada BS (Budhi Sarwono),” ujar Firli.
Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, KPK menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 September 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai 22 September 2021.