Diduga Maling Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Status Tersangka Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta, Siapa Dia?

- 18 September 2021, 01:22 WIB
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE. /Antara / Dolly Rosana

SERANG NEWS – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Alex Noerdin tersangka atas dugaan kasus korupsi alias maling uang rakyat.

Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Dearah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE ) Muddai Madang sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan status sebagain tersangka, Kejaksaan Agung menahan Alex Noerdin dan Muddai Madang di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.

Kedua pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan maling uang rakyat di Perusahaan PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Baca Juga: Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Kasus Pembelian Gas Bumi

Siapa sosok Alex Noerdin?

Sebelum ketahuan maling uang rakyat, Alex Noerdin pernah dipercaya menempati sejumlah jabatan penting di Sumatera Selatan. 

Alex Noerdin adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode.

Saat ini Alex Noerdin menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.

Alex Noerdin juga pernah bekerja pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.

Pria kelahiran Palembang, 9 September 1950 itu juga pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Alex Noerdin memulai karier politiknya ketika terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2002. Ia kemudian kembali terpilih untuk periode kedua, yaitu 2007-2012.

Baca Juga: Wendy Cagur Ketar-ketir Diajak Kiky Saputri Sindir Maling Uang Rakyat, Begini Ceritanya

Namun di tengan masa jabatannya sebagai bupati, Alex Noerdin mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Ia kemudin terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 2008-2013.

Lagi-lagi menjelang masa jabatan berakhir, Alex Noerdin mencoba mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, tapi gagal.

Alex Noerdin maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Nono Sampono yang didukung oleh Partai Golkar dan PPP.

Baca Juga: Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Terjaring OTT KPK, Diduga Maling Uang Rakyat bareng Suami

Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 berhasil dimenangkan oleh Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Setelah kalah di Pilkada DKI Jakarta, Alex Noerdin memutuskan kembali ke Sumatera Selatan.

Ia kemudian kembali mencalonkan diri di Pilkada Sumatera Selatan hingga akhirnya terpilih pada tahun 2013.

Setelah periode masa jabatan habis, kemudian Alex Noerdin mengikuti pemilihan legislatif sebagai calon anggota DPR dan dengan mulus melenggang ke Senayan Jakarta.

Kemudian di masa jabatannya sebagai anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Villa Lembah Bukit Hijau Mancak Serang Kebakaran, Petugas Damkar dan Warga Gotong Royong Padamkan Api

Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dilansir dari Antara.

Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

 Baca Juga: Kisah Awal Sir Alex Ferguson Datangkan Cristiano Ronaldo ke Manchester United Pertama dan Kedua Kalinya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021. Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," katanya pula.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Mewah di Karawaci Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba Jenis Sabu, Dua WNA Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS.

Baca Juga: Dokter AS Ini Soroti Virus yang Mematikan Selain Covid-19, Salah Satunya Ulama Tak Berpendidikan, Siapa Dia?

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x