Dalam perkara tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing
Namun, dalam vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.
Saat ini Habib Rizieq pun tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari hasil pengadilan.
Terpisah, pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.
Itulah profil dan karier JPU Nanang Gunaryanto yang meninggal dunia hari ini.***