Anggota Majelis Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

- 11 Juli 2021, 16:31 WIB
Anggota Majelis Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
Anggota Majelis Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat /Tangkapan layar Instagram/@pn_jakartatimur//

SERANG NEWS- Kabar duka menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim)

Salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suryaman dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Diketahui, Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Gus Baha: Nahi Munkar Pasti Baik, Habib Rizieq Dzuriyah Rasul

Kabar Suryaman meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur @pn_jakartatimur.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis unggahan Instagram PN Jaktim, yang dikutip SerangNews.com, Minggu 11 Juli 2021.

Dalam informasi itu, disebut almarhum Hakim Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Tangerang

Diketahui, bahwa Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x