SERANG NEWS- 2 orang terduga pelaku pembunuhan seorang wanita dengan cara sadis membakar jasadnya hingga hangus di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS 20 tahun, dan US 42 tahun.
"Sudah tertangkap 2 orang, laki-laki. Inisial DS alias E 20 tahun, dan US alias U 42 tahun," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu 11 Juli 2021.
Dijelaskan Iman, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya itu.
Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan tersebut.
"Tadi malam kami mulai lakukan pemeriksaan. Besok kami rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Iman menambahkan.
Baca Juga: Geger Warga Cisauk Tangerang Temukan Mayat Wanita Hangus Terbakar di Kebun Singkong
Video penangkapan kedua terduga pelaku pembunuhan seorang wanita hangus terbakar itu juga beredar luas di media sosial WhatsApp, Minggu 11 Juli 2021.