SERANG NEWS - Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejatinya dalam sidang praperadilan hari ini, Habib Rizieq akan mengajukan keberatan atas penetapan tersangka kepada dirinya.
Habib Rizieq Shihab sendiri telah ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Habib Rizieq Shihab hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
Baca Juga: Punya Latar Belakang HTI, UNPAD Copot Wakil Dekan FPIK Bergelar Doktor
Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Terkait Aksi 212
Dikutip Serangnews.com dari Seputar Tangsel dalam artikel berjudul Ada Pemeriksaan di Polda, Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya tak dapat menghadiri sidang perdana Praperadilan tersebut.
"Iya, Habib Rizieq enggak bisa hadir sidang praperadilan," kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Dia menjelaskan, tak hadirnya Rizieq dalam sidang tersebut dikarenakan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sehingga hanya diwakili tim kuasa hukumnya.