SERANG NEWS - Imam Besar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa dalam waktu 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.
Keluar dari ruang Direktorat Umum Reserse Polda Metro Jaya, Habib Rizieq tampak mengenakan rompi orange sekira pukul 00.22 WIB.
Ia lantas digelandang masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq akan ditahan hingga 31 Desember 2020 atas statusnya sebagai tersangka perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu itu.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan Polda Metro Jaya
Editor: Ken Supriyono
Sumber: Antara