Dicecar 84 Pertanyaan Selama 12 Jam, Habib Rizieq Kenakan Rompi Orange Tahanan

- 13 Desember 2020, 02:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

SERANG NEWS -  Imam Besar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa dalam waktu 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Keluar dari ruang Direktorat Umum Reserse Polda Metro Jaya, Habib Rizieq tampak mengenakan rompi orange sekira pukul 00.22 WIB.

Ia lantas digelandang masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq akan ditahan hingga 31 Desember 2020 atas statusnya sebagai tersangka perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x