Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelum dilakukam penahanan, Sekertaris Umum FPI, Munarman mengatakan, belum menerima surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih pemeriksaan.
Baca Juga: Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq dan Polisi Gelar Shalat Berjamaah
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.
Sebelum dilakukan penahanan, Sekertaris Umum FPI Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.
"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya dikutip SerangNews.com dari Antara.
Baca Juga: Gantikan Irjen Pol Fiandar Jabat Kapolda Banten, Ini Profil Irjen Pol Rudy Heriyanto
"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap.
Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.