SERANG NEWS - Spanduk dan Baliho Habib Rizieq di sejumlah lokasi Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dicopot petugas gabungan dari Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang.
Pencopotan berbagai spanduk dan baliho Rizieq Shihab ini dilakukan menyusul pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Pencopotan atribut, spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Usai Resmi Dilarang Pemerintah, Polisi Berseragam Lengkap Datangi Markas FPI dan Amankan Tujuh Orang
Baca Juga: Dibubarkan oleh Pemerintah, FPI Rencanakan Gugatan ke PTUN Jakarta
Keputusan bersama itu bernomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk yang berhubungan dengan FPI.
Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran ini.
Baca Juga: 35 Anggota Terlibat Terorisme Hingga Sweeping Jadi Alasan Dibubarkannya FPI