Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang 

- 30 Desember 2020, 13:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. /Kemenkopolhukam/Youtube Kemenkopolhukam

SERANG NEWS - Pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktivitas di Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. 

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," katanya. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong  

Baca Juga: Keluarkan Statemen FPI Tidak Bawa Senjata Saat Peristiwa KM 50, Munarman Dilaporkan ke Polisi 

Hal itu dilakukan kata Mahfud MD karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Maka aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi yang mengatakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karenalegal standingnya tidak ada terhitung hari," ujarnya dikutip Serangnews.com dari YouTube Menkopolhukam yang diunggah Rabu 30 Desember 2020. 

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. 

Baca Juga: Polemik Kerumuman Rizieq Shihab: Mahfud MD, Diserang Ridwan Kamil, Dibela Politisi PKS

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x