SERANG NEWS - Pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktivitas di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," katanya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong
Baca Juga: Keluarkan Statemen FPI Tidak Bawa Senjata Saat Peristiwa KM 50, Munarman Dilaporkan ke Polisi
Hal itu dilakukan kata Mahfud MD karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Maka aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi yang mengatakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karenalegal standingnya tidak ada terhitung hari," ujarnya dikutip Serangnews.com dari YouTube Menkopolhukam yang diunggah Rabu 30 Desember 2020.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.
Baca Juga: Polemik Kerumuman Rizieq Shihab: Mahfud MD, Diserang Ridwan Kamil, Dibela Politisi PKS