Keluarkan Statemen FPI Tidak Bawa Senjata Saat Peristiwa KM 50, Munarman Dilaporkan ke Polisi 

- 22 Desember 2020, 07:00 WIB
Sekretaris FPI, Munarman
Sekretaris FPI, Munarman /YouTube / Fadli zon Official/

SERANG NEWS - Mengeluarkan pernyataan tentang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diserang tidak membawa senjata Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Pelaporan dilakukan oleh perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara, Senin 21 Desember 2020. 

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020. 

Baca Juga: Staff Dubes Jerman Datangi Markas FPI, Pakar Intelijen: Mencurigakan, Patut Diduga Mata-mata 

Baca Juga: Ada Anggota FPI Terlibat Terorisme, Pengamat Harus Diselidiki

"Selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," katanya dikutip Serangnews.com dari PMJ News. 

Maka dari itu, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.

Dalam kasus itu, pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Beredar 37 Nama Anggota FPI Memiliki Latar Belakang Teroris

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x