SERANG NEWS - Pasca dilakukan pembubaran dan pelarangan segala bentuk aktivitasnya oleh Pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) berencana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
FPI sendiri dibubarkan melalui keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.
Baca Juga: 35 Anggota Terlibat Terorisme Hingga Sweeping Jadi Alasan Dibubarkannya FPI
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang
Dikatakan Sugito, gugatan ke PTUN sendiri atas permintaan Habib Rizieq Shihab yang memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke PTUN Jakarta.
"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro dikutip Serangnews.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN.
Sementara Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong