35 Anggota Terlibat Terorisme Hingga Sweeping Jadi Alasan Dibubarkannya FPI

- 30 Desember 2020, 14:55 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

 

SERANG NEWS - Pemerintah resmi melarang keberadaan FPI. Segala bentuk aktivitasnya sebagai ormas maupun organisasi dilarang di Indonesia.

Pemerintah juga melarang segala simbol ataupun atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI. 

Pemerintah juga menyebut berdasarkan data sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme. 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang  

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong 

Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

SKB Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 ini berbicara tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Keputusan bersama ini dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat konferensi pers, di Kantor Menkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah