Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab, Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto.
Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Baca Juga: Terbitkan Surat Keputusan, Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinopharm Rp879 Ribu
Usai vonis dijatuhkan ke Habib Rizieq, pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim usai vonis.
Pesan disampaikan saat Habib Rizieq meninggalkan ruangan sidang dan menyalami para hakim dengan menyebut kepada para hakim lewat kalimat sampai ketemu di pengadilan akhirat.***