Terbitkan Surat Keputusan, Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinopharm Rp879 Ribu

- 11 Juli 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi vaksin Sinopharm
Ilustrasi vaksin Sinopharm /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


SERANG NEWS
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang besaran harga pembelian vaksin Sinopharm.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor: HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp321.660. Sedangkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Baca Juga: Selain Vaksin, Janda Bisa Jadi Cara Melawan Covid-19, Ini Penjelasannya

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Jubir vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia dikutip dari Antara pada Minggu, 11 Juli 2021.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Ribuan Orang Wafat Akibat Covid-19, Menag Ajak Masyarakat Berdoa dan Heningkan Cipta

Berdasarkan data dari Kemenkes di laman https://vaksin.kemkes.go.id, sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 berjumlah 40.349.049 yang terdiri dari tenaga kesehatan, lanjut usia dan petugas publik.

Untuk petugas kesehatan sebanyak 106.99% atau sekitar 1.571.462 orang pada dosis pertama dan 97.21% atau sekitar 1.427.840 pada dosis kedua.

Baca Juga: Ramai dan Heboh PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021, Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x