SERANG NEWS- Pemerintah mengatur mengenai penerapan saksi administratif hingga pidana bagi warga yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Dikutip SerangNews.com dari laman setneg.go.id pada Minggu 27 Juni 2021, disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan presiden itu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Kematian Meningkat, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Tanpa Peti di TPU Jombang Tangsel
Disebutkan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Bocoran Terkini Trik Modal Sedekah 2M Tips FaFaFa di Higgs Domino Island Pasti Hoki
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-9 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.