Hati-hati Denda dan Pidana Bagi Warga Penolak Vaksin Covid-19, Ini Bunyi dan Aturan Perpresnya

- 27 Juni 2021, 12:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait denda dan pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait denda dan pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

Baca Juga: Ada Chef Renatta Moeloek, Simak Profil Juri MasterChef Indonesia dari Masa ke Masa, Mana Nih Favoritmu?


(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Diketahui, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021 lalu.

Sementara Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal dilakukan secara masif diseluruh tingkat kota, kabupaten, provinsi dan nasional.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah