Hati-hati Denda dan Pidana Bagi Warga Penolak Vaksin Covid-19, Ini Bunyi dan Aturan Perpresnya

- 27 Juni 2021, 12:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait denda dan pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait denda dan pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cerita Cumi dan Kangkung yang Viral di Twitter, Bikin Netizen Ogah untuk Memakannya

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca Juga: Dimakamkan Protap Covid-19, Makam di Kota Serang Dibongkar, Keluarga: Belum Sempurna


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah