Hati-hati Denda dan Pidana Bagi Warga Penolak Vaksin Covid-19, Ini Bunyi dan Aturan Perpresnya

- 27 Juni 2021, 12:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait denda dan pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait denda dan pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

SERANG NEWS- Pemerintah mengatur mengenai penerapan saksi administratif hingga pidana bagi warga yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Dikutip SerangNews.com dari laman setneg.go.id pada Minggu 27 Juni 2021, disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan presiden itu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Kematian Meningkat, Jenazah Covid-19 Dimakamkan Tanpa Peti di TPU Jombang Tangsel

Disebutkan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Terkini Trik Modal Sedekah 2M Tips FaFaFa di Higgs Domino Island Pasti Hoki

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-9 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cerita Cumi dan Kangkung yang Viral di Twitter, Bikin Netizen Ogah untuk Memakannya

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca Juga: Dimakamkan Protap Covid-19, Makam di Kota Serang Dibongkar, Keluarga: Belum Sempurna


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Baca Juga: Ada Chef Renatta Moeloek, Simak Profil Juri MasterChef Indonesia dari Masa ke Masa, Mana Nih Favoritmu?


(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Diketahui, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021 lalu.

Sementara Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal dilakukan secara masif diseluruh tingkat kota, kabupaten, provinsi dan nasional.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah