SERANG NEWS – Praktik aborsi di Bali akhirnya terbongkar. Sudah belasan tahun beroperasi tanpa gangguan, diduga sudah banyak pasien wanita yang menggugurkan kandungan di tempat itu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal.
Tersangka bernama I Ketut Arik Wiantara (53) seorang dokter gigi yang telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita. Praktik aborsi ilegal itu telah terjadi sejak 2006 sampai 2023.
Baca Juga: Rilis Hasil Rekapitulasi Bacaleg, KPU Kota Serang Ungkap Kecurigaan Bacaleg Ganda Parpol
Kasus tersebut terbongkar, berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktek aborsi, Senin 8 Mei 2023 malam sekitar pukul 21:30 WITA.
Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut, aparat gabungan langsung melakukan penggrebekan kepada pelaku dan meringkus pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucap Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolda Bali, dilansir dari PMJ News.
“Ketika penggerebekan lokasi itu, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktek dan baru selesai satu orang pasien. Dan, saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," ujarnya.
Pelaku ditangkap lantaran sebelumnya polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat praktik pelaku.