Update Profil Karier JPU Nanang Gunaryanto, Penuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara yang Meninggal Dunia

- 16 Juli 2021, 19:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum yang Tuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
Jaksa Penuntut Umum yang Tuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat /Tangkapan layar Instagram/@kejaksaan.ri//

SERANG NEWS- Kabar duka selimuti Kejaksaan Agung RI, Jumat 16 Juli 2021.

Sebabnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Habib Rizieq, bernama Nanang Gunaryanto meninggal dunia hari ini.

Diketahui, Jaksa Nanang Gunaryanto bersama JPU lainnya menuntut Habib Rizieq 6 Tahun penjara dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

Kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto, dikabarkan akun media sosial Instagram Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri, Jumat 16 Juli 2021 seperti dikutip SerangNews.com.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis unggahanya.

Dalam keterangan selanjutnya, bahwa Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal di Rumah Sakit Bethesda di Yogyakarta Jumat 16 Juli 2021 pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Dokter Tirta: Tanggung Kebutuhan Masyarakat

Namun, dalam unggahan itu, tidak disebutkan penyebab meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto.

Lantas bagaimana perjalanan Profil dan karier Jaksa Nanang Gunaryanto yang tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara.

Berikut perjalanan karier Jaksa Nanang Gunaryanto terakhir adalah di korps Adhyaksa adalah Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: CEK FAKTA: China Minta Pulau Kalimantan Sebagai Jaminan Hutang Indonesia, Benar Atau Hoax?

Perjalanan karier Jaksa Nanang Gunaryanto tercatat beberapa kali menjabat kepala kejaksaaan negeri, hingga ke tingkat kejaksaan tinggi dan sampai ke kejaksaan agung.

Dikutip dari catatan dokumentasi laman Kejaksaan Agung, diketahui Jaksa Nanang beberapa kali menjabat kepala kejaksaan negeri dan pernah juga menjabat di tingkat kejaksaaan tinggi.

Berikut beberapa karier jabatan Jaksa Nanang Gunaryanto semasa hidupnya.

Baca Juga: Curhat Pemilik Warkop di Medan Kena Razia PPKM Darurat: Diperlakukan Kayak Bandar Narkoba dan Teroris

1. Kepala Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kepulauan Riau

2. Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Jawa Tengah

3. Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang Jawa Tengah

4. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

5. Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

6. Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: dr Tirta Sindir Instagram Dinkes Banten, Kepala Dinas: Jangan Lihat Slide Pertama Saja!

Belakangan nama Jaksa Nanang Gunaryanto menjadi populer lantaran masuk sebagai salah satu 12 jaksa penuntut umum kasus tes swab Habib Rizieq RS UMMI Bogor.

12 jaksa yang dimaksud yaitu Baringin Sianturi, Syahnan Tanjung, Nanang Gunaryanto, Teuku Rahman, Tedhy Widodo, Deddy Sunanda, Hafiz Kurniawan, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Hangrengga Berlian, Sulvia Triana Hapsari dan Diah Yuliastuti.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Update Profil Biodata Lengkap Akun Media Sosial Mardani Hamdan Satpol PP Gowa Pukul Wanita Hamil di Warkop

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Dalam perkara Habib Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Dalam perkara tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing

Namun, dalam vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.

Saat ini Habib Rizieq pun tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari hasil pengadilan.

Terpisah, pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

Itulah profil dan karier JPU Nanang Gunaryanto yang meninggal dunia hari ini.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x