JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

- 16 Juli 2021, 16:28 WIB
JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat /Tangkapan layar Instagram/@kejaksaan.ri//

SERANG NEWS- Kabar duka selimuti Kejaksaan Agung RI. Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat 16 Juli 2021.

Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI @kejaksaan.ri yang dikutip SerangNews.com, Jumat 16 Juli 2021.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis unggahanya.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

Ditambahkan lagi, Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat 16 Juli 2021 hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Diketahui, Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Diduga Makam Budi Djarot Pembakar Poster Habib Rizieq Amblas, Netizen: Hakim, Jaksa, Walkot Bogor Segera Tobat

Dalam perkara Habib Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x